Cari Artikel di blog Media Belajar Siswa

Loading
Untuk mencari artikel cukup ketikan kata kunci dan klik tombol CARI dengan mouse -Jangan tekan ENTER.

Ijtihad dan jenisnya

Ijtihad
Ijtihad dan jenisnya/macamnya. Materi ini merupakan bagian dari materi pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas X pada tema Sumber Hukum Islam. Pada artikel dibawah pembahasannya masuk pada sumber hukum Ijtihad dan jenis-jenisnya.
Tetap perlu diperhatikan untuk para siswa untuk memahami tujuan dan kompetensi yang ingin dicapai yaitu:
Kompetensi Dasar Pengetahuan:
3.8 Memahami kedudukan Alquran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
Tujuan pembelajaran, siswa diharapkan dapat:
- Memahami kedudukan Alquran, Hadits, dan Ijtihad sebagai pondasi mendasar sumber-sumber hukum Islam
- Menjelaskan manfaat dari memahami sumber hukum Islam
- Memberikan contoh akibat tidak memahami kedudukan sumber hukum Islam

Kompetensi  Dasar Keterampilan:
4.6 Menyajikan macam-macam sumber hukum Islam.
Tujuan pembelajaran, siswa diharapkan dapat:
- Menunjukan contoh secara fisik sumber hukum Islam
- Menunjukan contoh perilaku ibadah yang berdasarkan/bersumberkan dari dasar hukum Islam
- Menunjukan contoh perilaku yang tidak memahami kedudukan Alquran, Hadits dan Ijtihad dalam kehidupan beragama.
Ijtihad :
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
(Dalam penjelasan lain: Kata Ijtihad berasal dari kata Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalm mencurahkan pikiran. Menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu.)
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

Ijtihad secara bahasa berasal dari kata al-jahd, al-juhd, (ﺪﻬﺠﻟا) dan ath-thaqat yang artinya yaitu kesulitan, kesusahan, dan juga berupa suatu kesanggupan atau kemampuan (al-masyaqat). Oleh sebab ituijtihad berarti usaha keras atau pengerahan daya upaya untuk mendapatkan sesuatu. Sebaliknya, usaha yang tidak dilakukan secara maksimal (tidak mengunakan daya yang keras), tidak disebut sebagai ijtihad.
Sedangkan menurut istilah adalah suatu aktivitas untuk memperoleh pengetahua hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syari’ah.
Adapun pengertian ijtihad lainya adalah sebagai berikut :

1. Pengertian Ijtihad Secara Terminologi
Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar hukum Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalilsyara’ (agama) kenyataan menunjukkan bahwa ijtihad dilakukan di berbagai bidang, yang mencakup aqidah, muamalah ,dan falsafat

2. Menurut Ibnu Hajib
Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih untuk mendapatkan suatu tahap dugaan kuat terhadap adanya sebuah ketetapan syari’ah.

3. Menurut Dr. Wahbah az- zuahily
Menyimpulkan bahwa ijtihad adalah upayah mengistimbatkan hukum - hukum syara’ dari dealil – dalilnya secara rinci

4. Menurut imam al-Ghazali
Bahwa ijtihad lebih umum dari qiyas karena kadang kadang ijtihad melakukan nalar yang mendalam terhadap lafadz yang umum dan dalil- dalil selain qiyas

Macam-Macam Ijtihad (jenisnya/ metode-metode pengambilan hukum Islam):

Ijtihad di menjadi beberapa bagian ( macam- macam) yaitu sebagai berikut:
1. Ijma’
Ijma’ menurut bahasa arab berarti kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal, menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat..Sebagai conth adalah setelah rosul meninggtal diperlukan pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan kholifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai kholifah pertama. Sekalipun paa mulanya ada yang tidak setuju dengan pegankatan beliau, namun pada akhirnya semua kaum muslimin menyetujuinya.

2. Qias
Qias menurut bahasa berarti menyamakan , membandingkan atau mengukur seperti menyamakan si A dengan si B karena keduanya memiliki tinggi yang sama, wajah yang sama dan berat yang sama.Secara istilah qias adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika di Qiaskan dengan meminum khamar.

3. Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik, menurut istilah istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’ menuju hukum lain dari peristiwa itu juga. karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkanya.
Contoh: Syari’ melarang terhadap jual beli benda yang ada atau mengadakan akad pada sesuatu yang tidak ada. Namun ia memberi kemurahan secara istihsan pada pemesanan, sewa menyewa, muzaro’ah, mukhobaroh dll. Semuanya itu adalah akd sedangkan sesuatu yang diakadkan tidak ada pada waktu akad berlangsung. Segi istihsanya adalah kebutuhan manusia dan kebniasaan mereka.


4. Maslahah mursalah
adalah suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya. Contoh kemaslahatn yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara,pencetakanmata uang, penetapan tanah pertanian, memungut pajak.

5. Urf
Menurut bahasa adalah kebiasaan sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh : saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tan pa adanya sighot lafdliyah.

6. Istishab
Menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hokum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut. Contoh : Apabila seoran mujtahid ditanyai tentang hukum sebuah perjanjian dan ia tidak menemukan jawaban di nash dan tidak pula menemukan dalil syar’i yang membicarakan hukumnya mala ia memutuskan dengan kebolehan perjanjian tersebut berdasar kaidah : inna al ashlu fi syai’in al ibahah.


Ijtihad terdiri dari bermacam-macam tingkatan, yaitu:

1. Ijtihad Muthlaq/Mustaqil,
Yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum. Norma- norma dan kaidah itu dapat diubahnya sendiri manakala dipandang perlu. Mujtahid dari tingkatanini contohnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang terkenal dengan sebutan Mazhab Empat.

2. Ijtihad Muntasib,
Yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah- kaidah istinbath imamnya (mujtahid muthlaq/Mustaqil). Jadi untuk menggali hukum dari sumbernya, mereka memakai sistem atau metode yang telah dirumuskan imamnya, tidak menciptakan sendiri. Mereka hanya berhak menafsirkan apa yang dimaksud dari norma-norma dan kaidah-kaidah tersebut. Contohnya, dari mazhab Syafi’i seperti Muzany dan Buwaithy. Dari
madzhab Hanafi seperti Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf. Sebagian ulama menilai bahwa Abu Yusuf termasuk kelompok pertama/mujtahid muthalaq/mustaqil.

3. Ijtihad mazhab atau fatwa yang pelakunya
Disebut mujtahid mazhab/fatwa, yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu. Pada prinsipnya mereka mengikuti norma-norma/kaidah-kaidah istinbath imamnya, demikian juga mengenai hukum
furu’/fiqih yang telah dihasilkan imamnya. Ijtihad mereka hanya berkisar pada masalah-masalah yang memang belum diijtihadi imamnya, men-takhrij-kan pendapat imamnya dan menyeleksi beberapa pendapat yang dinukil dari imamnya, mana yang shahih dan mana yang lemah. Contohnya seperti Imam Ghazali dan Juwaini dari madzhab Syafi’i.

4. Ijtihad di bidang tarjih,
Yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu maupun dari berbagai mazhab yang ada dengan memilih mana diantara pendapat itu yang paling kuat dalilnya atau mana yang paling sesuai dengan kemaslahatan sesuai dengan tuntunan zaman. Dalam mazhab Syafi’i, hal itu bisa kita lihat pada Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. Sebagian ulama mengatakan bahwa antara kelompok ketiga dan keempat ini sedikit sekali perbedaannya; sehingga sangat sulit untuk dibedakan. Oleh karena itu mereka menjadikannya satu tingkatan

Gambar:lylamasiv.blogspot.com
Materi Pendidikan dan Pembelajaran Agama Islam kelas X- Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(Terima kasih sudah mau berkunjung ke Blog Arya-Devi sudut kelas media belajar siswa)
Komentar Anda sebagai masukan berharga dan juga sebagai jalinan interaksi antar pengguna internet yang sehat. Dan jika berkenan mohon dukungannya dengan meng-klik tombol G+.

Jika berkenan dengan artikel di Blog ini,Mohon dukungan dengan klik G+ di Aryadevi Sudut Kelas