Cari Artikel di blog Media Belajar Siswa

Loading
Untuk mencari artikel cukup ketikan kata kunci dan klik tombol CARI dengan mouse -Jangan tekan ENTER.

Hukuman pada anak

kekerasan pada anak
Hukuman pada anak dapat dibedakan menjadi beberapa pokok bagian yaitu :
a. Hukuman bersifat fisik seperti : menjewer telinga, mencubit dan memukul. Hukuman ini diberikan apabila anak melakukan kesalahan, terlebih mengenai hal-hal yang harus dikerjakan anak.
b. Hukuman verbal seperti : memarahi, maksudnya mengingatkan anak dengan bijaksana dan bila para pendidik atau orang tua memarahinya maka pelankanlah suaranya.
c. Isyarat non verbal seperti : menunjukkan mimik atau raut muka tidak suka. Hukuman ini diberikan untuk memperbaiki kesalahan anak dengan memperingatkan lewat isyarat.
Memperingatkan lewat isyarat ini seperti hadits Nabi dari periwayatan Abu Daud:
“Kami diberitahu oleh al-Qa’naby, dari Malik dia berkata, Fadhl bin Abbas pernah dibonceng Rasulullah, lalu ada seorang wanita dari Khutsum meminta fatwa kepada beliau, pada waktu itu Fadhl memandangnya, begitu juga sebaliknya wanita itu memandang Fadhl, dan Nabi memalingkan muka ke lain pihak”.(H.R. Abu Daud)

d. Hukuman sosial seperti : mengisolasi dari lingkungan pergaulan agar kesalahan tidak terulang lagi dengan tidak banyak bicara dan meninggalkannya agar terhindar dari ucapan buruk.

“Kami diberitahu oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, kami diberitahu oleh Ismail bin Ulaiyah dari Ayyub, dari Sa’id bin Jubair, bahwasannya tetangga Abdullah bin Mughaffal melempar dengan kerikil, lalu dilarang oleh Abdullah katanya:”bahwa rasul melarang orang yang membidik dengan kerikil (melempar dengan kerikil)”. Lalu ia tetap mengulanginya lagi, dan dikatakan kepadanya:”telah kukatakan padamu, bahwa Rasulullah melarang melempar dengan kerikil, tapi kamu masih tetap ngotot!, maka aku tidak akan mengajakmu berbicara (tidak menegur lagi)”. (H.R. Muslim)

Menghukum merupakan sesuatu yang “tidak disukai” namun perlu diakui bersama bahwa hukuman itu memang diperlukan dalam pendidikan karena berfungsi menekan, menghambat atau mengurangi bahkan menghilangkan perbuatan yang menyimpang.

Dari uraian di atas tentang macam hukuman kiranya dapat disimpulkan bahwasanya hukuman itu dapat diterapkan dalam pendidikan, terutama hukuman yang bersifat pedagogis.
Menghukum bilamana perlu dan jangan terus-menerus serta hindarilah hukuman jasmani atau badan jikalau benar-benar tidak terpaksa.
Hukuman pukulan berupa psikis antara lain ; terlalu banyak perintah, larangan, teguran dan tidak mengindahkan keinginan anak, sehingga banyak menyebabkan gangguan terhadap ketegangan anak. Menjadikan anak kurang mempunyai inisiatif dan spontanitas, tidak percaya diri sendiri dan selalu tidak tahu akan tanggung jawab.

Sedangkan dalam proses belajar itu perlu adanya motivasi untuk berbuat sesuatu, sedang bila kita menghindari untuk berbuat dengan cara tertentu, timbul kecenderungan yang kuat untuk memastikan
tentang kebenaran dari keinginan kita tersebut.
Ingat bahwa perbuatan salah mencerminkan kekurangan dalam ketrampilan dan kelemahan. Untuk itu, ini masih bisa disembuhkan selama anak masih mempunyai percaya diri terhadap kemampuannya, jangan langsung menghukum akibat kesalahan yang diperbuatnya. Justru anda sebagai pendidik dituntut untuk memusatkan perhatian terhadap minat anak terhadap sesuatu yang telah dikerjakan dengan baik.

Fungsi hukuman dalam pendidikan hendaknya meliputi tiga peran penting dalam perkembangan moral anak.
1. Menghalangi, hukuman menghalangi pengulangan tindakan yang tidak diinginkan oleh masyarakat.
2. Mendidik, sebelum anak mengerti peraturan, maka dapat belajar bahwa tindakan tertentu benar dan yang lain salah, dengan mendapatkan hukuman karena melakukan tindakan yang salah, dan tidak menerima hukuman bila melakukan tindakan yang diperbolehkan.
Dan dengan meningkatnya usia, mereka belajar peraturan terutama lewat pengajaran verbal. Tetapi mereka juga belajar dari pengalaman bahwa jika mereka gagal mematuhi peraturan sudah barang tentu mereka akan mendapatkan hukuman. Aspek edukatif lain dari hukuman yang sering kurang diperhatikan adalah membedakan besar kecilnya kesalahan yang diperbuat mereka.

3. Memberi motivasi untuk menghindari dari perilaku yang tidak diterima masyarakat.
Dengan demikian selagi anak masih bisa dididik dengan lembut dan penuh kasih sayang, maka jangan sekali-kali orang tua melayangkan tangannya.
Kita tahu bahwa hukuman dalam pendidikan anak merupakan metode terburuk yang sedapat mungkin kita hindari, akan tetapi dalam kondisi itu harus dipergunakan. Oleh karena itu, hukuman harus dianggap sebagai metode kuratif yang bertujuan untuk memperbaiki anak yang melakukan kesalahan.

Gambar:www.kabar24.com

2 komentar:

  1. Setuju sama mas Arya.. Hukuman untuk anak harus bersifat mendidik bukan menyakiti..

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya..walau sekarang banyak anak-anak salah didik karena orangtuanya pun dari salah didik....yaaaa tetap kita berusaha yang bagus dalam memberikan ganjaran/hukuman

      Hapus

(Terima kasih sudah mau berkunjung ke Blog Arya-Devi sudut kelas media belajar siswa)
Komentar Anda sebagai masukan berharga dan juga sebagai jalinan interaksi antar pengguna internet yang sehat. Dan jika berkenan mohon dukungannya dengan meng-klik tombol G+.

Jika berkenan dengan artikel di Blog ini,Mohon dukungan dengan klik G+ di Aryadevi Sudut Kelas