Dikalangan pendidik lagi ada ribut-ribut dan panik, ribut apa?...masalah UKG-Uji Kompetensi Guru.
Pemerintah dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang bermasalah.
Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia wilayah Jakarta dan Jawa Barat, Guntur Ismail mengatakan, pihaknya akan memboikot ujian tersebut jika pemerintah memaksa untuk melaksanakan. Ini dilakukan sebab tidak ada aturan hukum dalam pelaksanaan ujian tersebut.
“Langkah yang akan dilakukan oleh teman-teman adalah, seperti yang sesuai yang disampaikan oleh teman-teman dari konferensi pers, itu adalah boikot. Boikot, uji kompetensinya. Jadi memboikot uji kompetensi itu sendiri. Ya jadi kita kan sudah menghitung, bagaimana resiko. Seperti yang disebut resiko itu kan, ini resiko yang berhubungan dengan kenaikan pangkat,” kata Guntur.
Sebelumnya, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru bersertifikat, 30 Juli mendatang. Uji kompetensi ini nanti menjadi salah satu bahan dalam penilaian kenaikan pangkat bagi guru.
Kebijakan pemerintah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG), dinilai masih bermasalah. Persiapan ujian belum maksimal dan masih memiliki kerapuhan.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo menyebutkan, beberapa hal yang perlu disiapkan mulai dari pengembangan instrumen, desain kegiatan, penguatan landasan yuridis, konsep teoretik, hingga antisipasi terjadinya mall praktik di lapangan.
Karena itu, diharapkan pemerintah dapat mempersiapkan segalanya dengan baik bersama organisasi profesi guru.
Dia menjelaskan, selama ini PGRI terus mengkritisi pembinaan guru yang kurang baik dan kurang memadai. Banyak guru yang tidak pernah mengikuti diklat, khususnya guru swasta dan honorer. Karena itu, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk menghimpun data kompetensi guru melalui UKG.
“Namun, kami mengingatkan agar UKG bukan untuk menyiksa, menghukum dan membuat guru stres. Sejak merdeka Indonesia belum pernah melakukan UKG dan tidak memiliki peta kompetensi. Jadi, wajar kalau ini harus dilakukan dengan baik,” tandas Sulistiyo.
Anggota DPD Jawa Tengah itu berharap uji kompetensi mampu merekam kompetensi guru dengan benar dan sesuai dengan kenyataan. Dia berpesan kepada pemerintah agar tidak tergesa-gesa melaksanakan program tersebut.
Menurutnya, kompetensi dan profesionalitas guru tidak akan meningkat dengan melakukan UKG. Akan tetapi, peningkatan tersebut ditempuh dengan pembinaan, diklat, serta kegiatan ilmiah.
Pembinaan Komprehensif
“Salah kalau menguji untuk peningkatan mutu. Hasil uji itu harus dijadikan bahan pertimbangan untuk melakukan pembinaan komprehensif,” ungkap Sulistiyo.
Sekjen Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menduga UKG tidak memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan sanksi apa pun bagi yang tidak mengikuti.
Dia menyebutkan, dalam PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemetaan hanya berlaku untuk siswa melalui Ujian Nasional (UN). Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan pemerintah melakukan sertifikasi guru hingga tahun 2015, bukan menguji guru bersertifikat.
“UKG adalah kebijakan nasional yang menggunakan dana APBN, tapi mengapa pelaksanaannya tidak memiliki dasar hukum? Seharusnya semua kebijakan dan program didasari peraturan perundangan dan dipersiapkan dengan baik,” tegasnya.
Di samping itu, di sejumlah daerah juga belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk dilakukan UKG secara online. Banyak daerah yang belum siap. Bahkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota tidak memiliki dana untuk pelaksanaan uji tersebut.
“Pelaksanaan UKG di berbagai daerah sangat minim sosialisasi, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan kepala sekolah. Akibatnya, kepanikan dan keresahan menjadi pemandangan umum,” ungkap Retno. (K32-37).
diantaranya:
"kayaknya semua berasal dr tunjangan sertifikasi guru deh,
ada guru yg baru 5 th mengajar dah bs dpt tunjangan sertifikasi,
ada yg dah 30 th g dpt krn blm S1,
klo ukuran dpt tunjangan itu dr ijazah, ya hrs jelas unt masa kerja brp tahun
guru yg dah sepuh itu g mikir ijazah lg, mereka hanya mikir cara ngajar yg benar biar muridnya paham
nah trus skrg ada UKG, masa kerja brp tahun yg hrs ikut?
harus jelas klo bikin aturan"
"untuk guru muda seharusnya memang diwajibkan mengikuti uji kelayakan ini. Jangan sampai para pns baru hasil nyogok melenggang dengan nyaman yg mengakibatkan penurunan kualitas siswa karena kemampuan guru yg pas-pasan dalam mengajar.
Uji kompetensi kan untuk menstandarkan kemampuan minimum para guru. jadi yg ada di bawah standard harus belajar menyesuaikan."
Sumber: http://www.kaskus.co.id
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/07/27/194119/16/Uji-Kompetensi-Guru-Masih-Rapuh
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/31061-ratusan-guru-ancam-boikot-uji-kompetensi-
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/31076-fsgi-uji-kompetensi-guru-ilegal
Sumber gambar: Kompas Images/Dhoni Setiawan
Pemerintah dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang bermasalah.
***
Federasi Serikat Guru Indonesia wilayah Jakarta dan Jawa Barat mendesak pemerintah membatalkan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Bersertifikasi (UKGB).Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia wilayah Jakarta dan Jawa Barat, Guntur Ismail mengatakan, pihaknya akan memboikot ujian tersebut jika pemerintah memaksa untuk melaksanakan. Ini dilakukan sebab tidak ada aturan hukum dalam pelaksanaan ujian tersebut.
“Langkah yang akan dilakukan oleh teman-teman adalah, seperti yang sesuai yang disampaikan oleh teman-teman dari konferensi pers, itu adalah boikot. Boikot, uji kompetensinya. Jadi memboikot uji kompetensi itu sendiri. Ya jadi kita kan sudah menghitung, bagaimana resiko. Seperti yang disebut resiko itu kan, ini resiko yang berhubungan dengan kenaikan pangkat,” kata Guntur.
Sebelumnya, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru bersertifikat, 30 Juli mendatang. Uji kompetensi ini nanti menjadi salah satu bahan dalam penilaian kenaikan pangkat bagi guru.
***
Jakarta, Suara Merdeka - UJI KOMPETENSI GURU MASIH RAPUH.Kebijakan pemerintah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG), dinilai masih bermasalah. Persiapan ujian belum maksimal dan masih memiliki kerapuhan.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo menyebutkan, beberapa hal yang perlu disiapkan mulai dari pengembangan instrumen, desain kegiatan, penguatan landasan yuridis, konsep teoretik, hingga antisipasi terjadinya mall praktik di lapangan.
Karena itu, diharapkan pemerintah dapat mempersiapkan segalanya dengan baik bersama organisasi profesi guru.
Dia menjelaskan, selama ini PGRI terus mengkritisi pembinaan guru yang kurang baik dan kurang memadai. Banyak guru yang tidak pernah mengikuti diklat, khususnya guru swasta dan honorer. Karena itu, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk menghimpun data kompetensi guru melalui UKG.
“Namun, kami mengingatkan agar UKG bukan untuk menyiksa, menghukum dan membuat guru stres. Sejak merdeka Indonesia belum pernah melakukan UKG dan tidak memiliki peta kompetensi. Jadi, wajar kalau ini harus dilakukan dengan baik,” tandas Sulistiyo.
Anggota DPD Jawa Tengah itu berharap uji kompetensi mampu merekam kompetensi guru dengan benar dan sesuai dengan kenyataan. Dia berpesan kepada pemerintah agar tidak tergesa-gesa melaksanakan program tersebut.
Menurutnya, kompetensi dan profesionalitas guru tidak akan meningkat dengan melakukan UKG. Akan tetapi, peningkatan tersebut ditempuh dengan pembinaan, diklat, serta kegiatan ilmiah.
Pembinaan Komprehensif
“Salah kalau menguji untuk peningkatan mutu. Hasil uji itu harus dijadikan bahan pertimbangan untuk melakukan pembinaan komprehensif,” ungkap Sulistiyo.
Sekjen Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menduga UKG tidak memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan sanksi apa pun bagi yang tidak mengikuti.
Dia menyebutkan, dalam PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemetaan hanya berlaku untuk siswa melalui Ujian Nasional (UN). Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan pemerintah melakukan sertifikasi guru hingga tahun 2015, bukan menguji guru bersertifikat.
“UKG adalah kebijakan nasional yang menggunakan dana APBN, tapi mengapa pelaksanaannya tidak memiliki dasar hukum? Seharusnya semua kebijakan dan program didasari peraturan perundangan dan dipersiapkan dengan baik,” tegasnya.
Di samping itu, di sejumlah daerah juga belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk dilakukan UKG secara online. Banyak daerah yang belum siap. Bahkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota tidak memiliki dana untuk pelaksanaan uji tersebut.
“Pelaksanaan UKG di berbagai daerah sangat minim sosialisasi, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan kepala sekolah. Akibatnya, kepanikan dan keresahan menjadi pemandangan umum,” ungkap Retno. (K32-37).
***
Dan tersenyum simpul ketika membaca komentar para pembaca di kaskus, tentang masalah yang diatas.diantaranya:
"Udah jelas kok kalau ini cuma proyek abal-abal buat abisin uang.
Terkesan maksa banget (make internet? Dafuq), gak ada persiapan matang (make multiple choice, memangnya profesionalisme guru dinilai dari kognitif aja ya), gak mikirin guru yang di daerah, malah gak ada unsur wajib. Yang gak mau ikut dipersilahkan. Ini mah berarti sukarela aja.
Batal jadi? Gak masalah. Yang penting uang sudah dianggarkan, kalopun gak dipakai karena batal bisa masuk kantong kan"
"kayaknya semua berasal dr tunjangan sertifikasi guru deh,
ada guru yg baru 5 th mengajar dah bs dpt tunjangan sertifikasi,
ada yg dah 30 th g dpt krn blm S1,
klo ukuran dpt tunjangan itu dr ijazah, ya hrs jelas unt masa kerja brp tahun
guru yg dah sepuh itu g mikir ijazah lg, mereka hanya mikir cara ngajar yg benar biar muridnya paham
nah trus skrg ada UKG, masa kerja brp tahun yg hrs ikut?
harus jelas klo bikin aturan"
"untuk guru muda seharusnya memang diwajibkan mengikuti uji kelayakan ini. Jangan sampai para pns baru hasil nyogok melenggang dengan nyaman yg mengakibatkan penurunan kualitas siswa karena kemampuan guru yg pas-pasan dalam mengajar.
Uji kompetensi kan untuk menstandarkan kemampuan minimum para guru. jadi yg ada di bawah standard harus belajar menyesuaikan."
***
Begitulah....Sumber: http://www.kaskus.co.id
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/07/27/194119/16/Uji-Kompetensi-Guru-Masih-Rapuh
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/31061-ratusan-guru-ancam-boikot-uji-kompetensi-
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/31076-fsgi-uji-kompetensi-guru-ilegal
Sumber gambar: Kompas Images/Dhoni Setiawan
kalau guru senior yg sudah berpengalaman ga perlu diujilah... pengalaman itu ga bisa dibeli
BalasHapusKalau guru baru harusnya memang diuji sebelum dia jadi guru tapi kalau guru yang sudah tua harus ada juga penghormatan juga. Mungkin dicari cara lain yang lebih memuaskan semua pihak. Yang penting tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas guru itu sendiri.
BalasHapusijin nyimak dulu gan...^_^
BalasHapuskl kata sy juga gitu.. guru yg sudah sangat lama berkecimpung walopun blm S1 gak usahlah di uji lagi.. Kan bs dilihat dr prestasinya sbg guru.. Belajar dr pengalaman gak akan ketinggalan kok dg mereka yg mampu mengenyam pendidikan tinggi
BalasHapusUntung saya tidak termasuk di situ pak guru, apa kabarnya pak saya lama tak update blog ini dan maaf baru bisa berkunjung kembali... salam..
BalasHapuswah da da ja ... ih
BalasHapusIni postingan ketiga yang sya baca ttg UKG, dan karena saya kurang paham seluk beluk UKG...jadi mendokan yang terbaik untuk iklim pendidikan di negeri ini.
BalasHapusBerbagi kata kata motivasi gan
BalasHapusOrang yang berpikiran negatif selalu melihat kesulitan dalam setiap kesempatan, Sedangkan orang sukses selalu mencari kesempatan dalam setiap kesulitan.
salam kenal,sukses selalu, ku tunggu kunjungan baliknya ya :D
Federasi Serikat Guru Indonesia wilayah Jakarta dan Jawa Barat mendesak pemerintah membatalkan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru ...
BalasHapussaya seperti mbak Ririre kurang pahak mengenai ini pak. maaf baru bisa berkunjung
BalasHapusada yang mengakatan UKG : Uji Keikhlasan Guru. UKG : Uji Keganjikan Guru. ada yang super ngawur UKG : Uji Kejantanan Guru. hehehehe
BalasHapus