Cari Artikel di blog Media Belajar Siswa

Loading
Untuk mencari artikel cukup ketikan kata kunci dan klik tombol CARI dengan mouse -Jangan tekan ENTER.

Hukuman dalam pendidikan

hukuman-pada-anak
Berkaitan dengan hukuman (punishment) dalam pendidikan, ada beberapa pandangan bahkan ada yang berpendapat dan percaya tentang hukuman itu sendiri dan juga sebaliknya.

Untuk itu perlu ditegaskan pula apa yang dimaksud dengan hukuman dalam pembahasan ini, sebagaimana ganjaran yang sudah disinggung pada artikel terdahulu (artikel Sekolah bukan penjara).

Dalam al-Qur’an hukuman juga biasanya disebutkan dalam berbagai bentuk uslub, di antaranya ada yang mempergunakan lafadz i’qab, adzab, rijz, ataupun berbentuk pernyataan (statement).

Kata adzab seperti dalam surat at-Taubah: 74, al-Imron: 21, kata rijz seperti dalam surat al-A’raf:
134 dan 165, dan kata i’qab seperti dalam surat al-Baqarah: 61 dan 65, al-Imron:11.
at-Taubah-74

al-Imran-21
al-A'raf-134dan165
al-Baqarah-61dan65
al-Imran-11

Elizabeth B. Hurlock mendefinisikan hukuman ialah:“punishment means to inpose a penalty on a person for a fault offense or violation or retaliation”.

Hukuman ialah menjatuhkan suatu siksa pada seseorang karena suatu pelanggaran atau kesalahan sebagai ganjaran atau balasannya.
Abdullah Nashih Ulwan berpendapat hukuman ialah “hukuman yang tidak ditentukan oleh Allah untuk setiap perbuatan maksiat yang di dalamnya tidak ada had atau kafarat”.

Sehingga bisa dibedakan antara hukuman yang khusus dikeluarkan negara dengan hukuman yang diterapkan oleh kedua orang tua dalam keluarga dan para pendidik di sekolah.
Karena baik hudud atau hukuman ta’zir keduanya sama bertujuan untuk memberi pelajaran baik bagi si pelaku ataupun orang lain, semua itu adalah sebagai cara yang tegas dan tepat untuk memperbaikinya.

Berdasarkan pengertian di atas, adanya hukuman disebabkan oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.
Jadi, yang dimaksud menghukum yaitu memberikan suatu hukuman yang tidak menyenangkan atau pembalasan dengan sengaja pada anak didik dengan maksud supaya anak tersebut jera.

Perlu dijelaskan disini bahwa pembalasan bukan berarti balas dendam, sehingga anak benar-benar insyaf dan sadar kemudian berusaha untuk memperbaiki atas perbuatan yang tidak terpuji.

Sedangkan Athiyah al-Abrasyi berpendapat bahwa :
‘Maksud hukuman dalam pendidikan Islam ialah…sebagai tuntutan dan perbaikan, bukan sebagai hardikan atau balas dendam.’

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukuman memiliki tujuan perbaikan, bukan menjatuhkan hukuman pada anak didik dengan alasan balas dendam.

Maka dari itu seorang pendidik dan orang tua dalam menjatuhkan hukuman haruslah secara seksama dan bijaksana.
Kalau dilihat secara ringkas mengenai kedudukan hukuman dalam masyarakat Islam yang bersumber dari al-Qur’an, menurut Abdurrahman Shaleh Abdullah Islam mengenal tiga kategori hukuman yaitu hudud, qishas dan ta’zir.
Adapun dalam pembahasan ini, hukuman yang dimaksud bersifat edukatif atau mendidik dan dalam masyarakat Islam dikenal dengan sebutan hukuman ta’zir.

Kata “ta’zir” menurut kamus istilah fiqih adalah bentuk masdar dari kata kerja “azzara” yang artinya menolak, sedang menurut istilah hukum syara’ berarti pencegahan dan pengajaran terhadap tindak pidana yang tidak mempunyai hukum had, kafarat dan qishas.
Maka dari itu hukuman haruslah mengandung unsur-unsur pendidikan baik diputuskan oleh hakim ataupun yang dilakukan orang tua dan para pendidik terhadap anaknya, ini kepentingan si pelaku maupun masyarakat umum.

Dari beberapa uraian tentang pengertian hukuman tersebut, dapatlah penulis simpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman dalam pendidikan, khususnya pendidikan Islam sebagai tindakan edukatif berupa perbuatan orang dewasa atau pendidik yang dilakukan dengan sadar pada anak didiknya dengan memberi peringatan dan pelajaran kepadanya atas pelanggaran yang telah diperbuatnya sesuai dengan prinsi-prinsip dan nilai-nilai keislaman.
Sehingga anak didik menjadi sadar dan menghindari segala macam pelanggaran dan kesalahan yang tidak diinginkan atau dengan berhati-hati dalam setiap melakukan sesuatu.


Sumber gambar:http://muslimdaily.net

8 komentar:

  1. Setuju pak, hukuman harus mengandung unsur pendidikan. bukan untuk maksud menyakiti atau melukai.

    BalasHapus
  2. hukuman bisa membuat efek jera pada pelanggar. Jadi dia nggak mengulangi kesalahannya lagi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kemudian pada tingkat pelaksana/pihak berwenang yang mesti adil lagi dalam memberikan hukuman, proporsional.

      Hapus
  3. Hukuman tidak selalu kejam jika niatnya adalah untuk mendidik. Hukuman tidak harus ke fisik tapi lebih membuat anak lebih disiplin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya jangan kefisik lebih keaspek kognitif dan psikomotor anak

      Hapus
  4. Balasan
    1. iya bukan berupa pukulan, hinaan dan menguras fisik......
      Berbeda halnya kalau perguruan silat... hahahahaha

      Hapus

(Terima kasih sudah mau berkunjung ke Blog Arya-Devi sudut kelas media belajar siswa)
Komentar Anda sebagai masukan berharga dan juga sebagai jalinan interaksi antar pengguna internet yang sehat. Dan jika berkenan mohon dukungannya dengan meng-klik tombol G+.

Jika berkenan dengan artikel di Blog ini,Mohon dukungan dengan klik G+ di Aryadevi Sudut Kelas