Cari Artikel di blog Media Belajar Siswa

Loading
Untuk mencari artikel cukup ketikan kata kunci dan klik tombol CARI dengan mouse -Jangan tekan ENTER.

Dasar-Tujuan Ganjaran

Dasar-Tujuan Ganjaran dan Hukuman dalam pendidikan dikupas dalam sudut pandang Islam.
Istilah ganjaran dan hukuman sudah lama dikenal manusia, lantaran hal itu pada awalnya bukanlah ciptaan manusia, dan memang sudah ada sejak manusia pertama Adam as lahir ke dunia yang fana ini.
Hanya dengan adanya pergantian zaman dan peralihan dari satu generasi kegenerasi lain, ditambah dengan kegiatan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam, maka bentuk dari ganjaran dan hukuman berbeda.

Istilah yang digunakan sama hanya penerapannya yang berbeda, namun demikian Islam telah memberikan dan menunjukan batasan dan pengertian yang jelas dan umum antara ganjaran dan hukuman tersebut, melalui berbagai dalil dan bukti.

Hukuman pada dasarnya merupakan akibat dari suatu perbuatan manusia sendiri, sebagaimana firman Allah SWT berfirman :
at-Taubah-74

Sedangkan dalam hadits diterangkan sebagai berikut :

“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Suruhlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sejak mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka jika melalaikannya ketika mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (H R. Abu Daud)

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, dijelaskan bahwa barang siapa mengerjakan perbuatan dosa atau melakukan kesalahan, maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuatnya.
Secara rasional, ibadah (seperti shalat, shaum dan ibadah lainnya) berperan mendidik pribadi manusia yang kesadaran dan pikirannya terus-menerus berfungsi dalam semua pekerjannya.

Dari hadits di atas dapat diambil pengertian bahwa anak harus diperintahkan mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun, dan diberi hukuman pukul apabila anak menolak mengerjakan shalat jika sudah berusia 10 tahun, tujuan diberikannya hukuman pukul ini supaya anak menyadari kesalahannya.

Makna dari kata dalam hadits tersebut adalah memberikan pukulan secara fisik, karena anak meninggalkan shalat.Di samping itu, pukulan yang diberikan harus mengenai badannya dan tidak boleh mengenai wajahnya.
Oleh karena itu, pukulan tersebut harus diberikan kepada anak ketika sudah berumur 10 tahun, karena pada usia 10 tahun ke atas ini seorang anak sudah dianggap mempunyai tanggung jawab (baligh).

Hukuman dengan memukul adalah hal yang diterapkan oleh Islam sebagaimana hadis Nabi di atas. Dan ini dilakukan pada tahap terakhir, setelah nasehat dan cara lain tidak bisa.
Tata cara yang tertib ini menunjukkan bahwa pendidik tidak boleh menggunakan yang lebih keras jika yang lebih ringan sudah bermanfaat, sebab pukulan adalah hukuman yang paling berat dan tidak boleh menggunakannya kecuali jika dengan jalan lain tidak bisa dan perlu diketahui pula bahwa Rasulullah SAW sama sekali belum pernah memukul seorangpun dari istri-istrinya.

4 komentar:

  1. harus dengan jalan lain dulu ya pak sebelum hukuman pukulan, sebisa mungkin dihindari dahulu

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya bu, jangankan pukulan...hukuman secara fisik saja dihindari dulu..

      Hapus
  2. kalau memukul istri namanya kdrt

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya sama, mukul anak juga....menganiaya warga rumah tangga sekarang bukan delik aduan lagi, siapa saja bisa melaporkan jika melihat dan meyakini adanya kdrt disuatu rumah tangga orang lain...pun.

      Hapus

(Terima kasih sudah mau berkunjung ke Blog Arya-Devi sudut kelas media belajar siswa)
Komentar Anda sebagai masukan berharga dan juga sebagai jalinan interaksi antar pengguna internet yang sehat. Dan jika berkenan mohon dukungannya dengan meng-klik tombol G+.

Jika berkenan dengan artikel di Blog ini,Mohon dukungan dengan klik G+ di Aryadevi Sudut Kelas