Rancangan kebijakan baru mengenai masalah identitas pengguna internet dalam hal berkomentar maupun menulis/posting (New York).
Sebagai peringatan untuk para anonim dalam berperilaku di internet.
Pendapat para anggota parlemen di kota New York bahwa akar segala masalah dari kejahatan internet terletak pada sifat anonim (ketidak jelasan dari author) dengan komentar/tulisan yang bisa diposting di situs-situs berita dan media sosial.
Solusinya? Parlemen telah mengeluarkan aturan mengenai legislasi anonimitas Internet. Bahwa pemilik website yang berbasis di New York berhak menghapus tulisan anonim dari akun anonim di web-nya.
Jika merasakan ketidaknyamanan (tulisan/komentar mengandung sara-saru dll), setiap pengguna Internet bisa menelepon sebuah nomor bebas pulsa yang disiapkan guna menangani keluhan tersebut. Dan para anonim, kalau komentar/tulisannya tidak mau dihapus dalam waktu 48 jam, maka harus sepenuhnya mengungkapkan nama dan identitas yang benar.
"Seorang administrator situs web, atas permintaan, akan menghapus setiap komentar/postingan di situs web-nya dengan sebuah akun anonim kecuali akun anonim tersebut harus bersedia untuk melampirkan nama nya untuk posting dan menegaskan bahwa alamat IP, nama dan alamat rumah adalah yang sebenarnya, " demikian bunyi rancangan undang-undang tersebut.
Senator Negara Bagian Thomas O'Mara, yang memperkenalkan RUU di Senat Negara Bagian New York, mengatakan kepada situs Mashable.com, bahwa motivasi dia adalah sepenuhnya untuk "menangani masalah cyberbullying."
"Cyberbullying dan bullying secara umum adalah sesuatu yang saya pikir, sudah diperparah dengan penggunaan internet dan kemampuan (sedemikian mudahnya)untuk mendapatkan dukungan (following) atas tuduhan kepada beberapa pihak(fitnah, pembunuhan karakter), yang berisi tuduhan tidak benar".
"Peraturan ini merupakan upaya melakukan 'sesuatu' untuk itu."
Demikian kurang lebihnya penjelasan Thomas O'Mara.
Tetapi Rancangan Undang-Undang ini pun mendapat tentangan.
Kurt Opsahl, staf pengacara senior di Yayasan Electronic Frontier, menyatakan ketidak setujuannya.
"Hukum ini jelas inkonstitusional," kata Opsahl. "Hak untuk berbicara secara anonim adalah bagian dari Amandemen Pertama dan sudah ada sejak berdirinya negara ini. Bahkan, beberapa dokumen pendirian negara, itu awalnya ditulis sebagai bagian dari Federalist Papers, yang beberapa pendiri,tertulis secara anonim dengan nama samaran".
(Untuk Indonesia, sepertinya belum ada secara hukum formalnya, aturan untuk menindak tegas setiap akun anonim yang suka sara dan saru dalam menulis, paling secara hukum sosial di dunia maya, mereka akan dikucilkan.....benar atau salah sobat blogger ?)
Sumber:
http://mashable.com/2012/05/23/internet-anonymity/
Oleh: Alex Fitzpatrick
Gambar:
http://blog.talkingidentity.com
Sebagai peringatan untuk para anonim dalam berperilaku di internet.
Pendapat para anggota parlemen di kota New York bahwa akar segala masalah dari kejahatan internet terletak pada sifat anonim (ketidak jelasan dari author) dengan komentar/tulisan yang bisa diposting di situs-situs berita dan media sosial.
Solusinya? Parlemen telah mengeluarkan aturan mengenai legislasi anonimitas Internet. Bahwa pemilik website yang berbasis di New York berhak menghapus tulisan anonim dari akun anonim di web-nya.
Jika merasakan ketidaknyamanan (tulisan/komentar mengandung sara-saru dll), setiap pengguna Internet bisa menelepon sebuah nomor bebas pulsa yang disiapkan guna menangani keluhan tersebut. Dan para anonim, kalau komentar/tulisannya tidak mau dihapus dalam waktu 48 jam, maka harus sepenuhnya mengungkapkan nama dan identitas yang benar.
"Seorang administrator situs web, atas permintaan, akan menghapus setiap komentar/postingan di situs web-nya dengan sebuah akun anonim kecuali akun anonim tersebut harus bersedia untuk melampirkan nama nya untuk posting dan menegaskan bahwa alamat IP, nama dan alamat rumah adalah yang sebenarnya, " demikian bunyi rancangan undang-undang tersebut.
Senator Negara Bagian Thomas O'Mara, yang memperkenalkan RUU di Senat Negara Bagian New York, mengatakan kepada situs Mashable.com, bahwa motivasi dia adalah sepenuhnya untuk "menangani masalah cyberbullying."
"Cyberbullying dan bullying secara umum adalah sesuatu yang saya pikir, sudah diperparah dengan penggunaan internet dan kemampuan (sedemikian mudahnya)untuk mendapatkan dukungan (following) atas tuduhan kepada beberapa pihak(fitnah, pembunuhan karakter), yang berisi tuduhan tidak benar".
"Peraturan ini merupakan upaya melakukan 'sesuatu' untuk itu."
Demikian kurang lebihnya penjelasan Thomas O'Mara.
Tetapi Rancangan Undang-Undang ini pun mendapat tentangan.
Kurt Opsahl, staf pengacara senior di Yayasan Electronic Frontier, menyatakan ketidak setujuannya.
"Hukum ini jelas inkonstitusional," kata Opsahl. "Hak untuk berbicara secara anonim adalah bagian dari Amandemen Pertama dan sudah ada sejak berdirinya negara ini. Bahkan, beberapa dokumen pendirian negara, itu awalnya ditulis sebagai bagian dari Federalist Papers, yang beberapa pendiri,tertulis secara anonim dengan nama samaran".
(Untuk Indonesia, sepertinya belum ada secara hukum formalnya, aturan untuk menindak tegas setiap akun anonim yang suka sara dan saru dalam menulis, paling secara hukum sosial di dunia maya, mereka akan dikucilkan.....benar atau salah sobat blogger ?)
Sumber:
http://mashable.com/2012/05/23/internet-anonymity/
Oleh: Alex Fitzpatrick
Gambar:
http://blog.talkingidentity.com
Suka nda ngerti kenapa ada orang yang memilih anonim dalam berkomentar atau memposting tulisan.
BalasHapusterlalu menjaga privasi :D mungkin...
Hapusatau kalau isinya ada sara dan saru jelas dia gak mau diketahui identitas aslinya
Anonim karakternya macem-macem. Ada yang baik tapi tidak mau terusik privacy. Yang jahat lebih banyak. Tapi aku pilih bukan anonim
BalasHapusiya mba'e....pake identitas asli saja....ga terlalu masalah...sekalian mengenalkan diri di rimba permayaan...
Hapusanonim bikin jengkel, apalagi aku pernah dibilang perempuan -______-
BalasHapusha ha...sy juga kadang dipanggil Mba....mbanya sopo?!
Hapus