Cari Artikel di blog Media Belajar Siswa

Loading
Untuk mencari artikel cukup ketikan kata kunci dan klik tombol CARI dengan mouse -Jangan tekan ENTER.

Urusan guru jadi urusan Pusat

tutwurihandayani
Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) segera menarik tanggung jawab pemerintah daerah dalam urusan guru dengan menjadikan guru sebagai urusan pemerintah pusat. Hal itu dikatakan Staf khusus Mendiknas Bidang Komunikasi dan Media Massa, Sukemi.
"Sikap guru yang hanya memuaskan keinginan pemerintah daerah untuk kepentingan politis seperti kecurangan dalam UN untuk citra daerah atau pilkada," kata Sukemi, disela sosialisasi program penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja di Surabaya.

Sikap guru yang terjebak kepada kepentingan politis itu mengorbankan nilai-nilai pendidikan dan merugikan dunia pendidikan dalam jangka panjang. Hal itu terlihat jelas pada peran guru sebagai tim sukses dan jika berhasil akan dipromosikan menjadi kepala dinas atau jabatan lainnya, kemudian jika menjadi kepala dinas akan main perintah kepada guru agar berprestasi untuk menyenangkan kepala daerah.

Oleh karena itu, katanya, Kemdiknas dan Kementrian terkait, seperti Kemendagri, Kementerian PAN, Kemenkeu dan Kemenag, sudah melakukan pembahasan terkait kebijakan untuk mengambil alih guru menjadi urusan pemerintah pusat.
Pengambilalihan urusan guru itu akan dapat diwujudkan paling lambat tahun 2012 sehingga kasus terkait adanya guru yang memerintahkan contekan massal di SDN Gadel II, Kecamatan Tandes Surabaya, tidak perlu terulang, katanya.

Pemerintah pusat juga akan meningkatkan kualitas guru karena dari 2,75 juta tenaga pendidik sekarang, hanya kurang dari 50 persen yang menempuh pendidikan setara D4 atau S-1, bahkan hanya 3 persen yang menyelesaikan sertifikasi.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah akan menuntaskan wajib belajar sembilan tahun melalui dukungan dana berupa BOS, meski BOS hanya memenuhi 70 persen kebutuhan sekolah dan sisanya sebanyak 30 persen diharapkan dari daerah (Bopda).
Terkait dengan dana BOS itu, Mendiknas M.Nuh sudah mengeluarkan edaran bahwa BOS harus menghilangkan tarikan biaya untuk tingkat SD dan SMP serta meminta pemerintah daerah mengeluarkan Bopda.
"Kalau pemerintah daerah tidak mendukung BOS dengan Bopda, maka persetujuan APBD oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah akan ditunda.
Pihaknya juga akan mengupayakan adanya perpres khusus untuk percepatan pendidikan di NTT, karena pendidikan di daerah itu tertinggal dan tidak memiliki anggaran khusus seperti halnya Papua dan Papua barat yang memiliki dana otonomi khusus.
"Di NTT ada 40 persen sekolah yang berdinding kayu dengan bangku sekolah seadanya, Padahal sekolah semacam itu hanya berjarak 1,5 kilometer dari kantor pemerintah daerah.

Sumber:
Jpnn/Pddkn/red Media Sekolah

6 komentar:

  1. berarti pembagian dana BOS tidak merata ya

    BalasHapus
  2. Maju terus Guru kita majukan pendidikan indonesia.

    BalasHapus
  3. menjadi guru itu ada kepuasan tersendiri. bener gak sih?

    BalasHapus
  4. muda-mudahan BOS bisa merata ya,sehingga fasilitas sekolah bisa memadai..
    salam sukses..

    BalasHapus
  5. Nice Blog Thnanks For Sharing SZalam sukses

    BalasHapus

(Terima kasih sudah mau berkunjung ke Blog Arya-Devi sudut kelas media belajar siswa)
Komentar Anda sebagai masukan berharga dan juga sebagai jalinan interaksi antar pengguna internet yang sehat. Dan jika berkenan mohon dukungannya dengan meng-klik tombol G+.

Jika berkenan dengan artikel di Blog ini,Mohon dukungan dengan klik G+ di Aryadevi Sudut Kelas