Hati-hati,Kepsek dan Guru yang doyan Pungutan Liar jadi Target KPK Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid. KPK akan menindak tegas mereka yang melakukan pungutan liar itu karena termasuk tindak pidana korupsi.
“Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).
Pungutan liar, menurut Jasin, adalah tindak pidana korupsi. Pasalnya, ia menekankan, setiap sekolah terutama yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar.
Sehingga, Jasin curiga oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar dengan alasan mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oeh BOS. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.
Selain itu, dasar KPK mengincar oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/ (REPUBLIKA.CO.ID)
Sumber gambar: http://diksia.com/
“Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).
Pungutan liar, menurut Jasin, adalah tindak pidana korupsi. Pasalnya, ia menekankan, setiap sekolah terutama yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar.
Sehingga, Jasin curiga oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar dengan alasan mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oeh BOS. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.
Selain itu, dasar KPK mengincar oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/ (REPUBLIKA.CO.ID)
Sumber gambar: http://diksia.com/
Untung disekolah saya gratis... tis.... tis....
BalasHapusGak ada pungutan liar. Palingan yang ada pungut sampah.
betul sekali tuh, uang sekolah gratis tapi masih ada pungutan liarnya
BalasHapusbiar aja yang suka nilep uang yang bukan haknya,akan tahu akibatnya kelak,love,peace and gaul.
BalasHapusKalo dipikir2 adilkah tindakan ini? Lalu bgmn dgn oknum korupsi yg milyaran itu? Haiah ga ngerti ae kok ikut protes xixixi
BalasHapussemoga gak salah sasaran dan gak dipake buat pengalih perhatian
BalasHapusyg penting menjual buku pelajaran ga dianggap pungli jg ya pak guru krn tanpa buku siswa dan guru akan sangat kesulitan melaksanakan proses pembelajaran
BalasHapusSalam sahabat
BalasHapusMaaf telat banget
Kayaknya harus ditindak lanjuti dengan tegas mas
Kalo sampai milyaran gitu kok kebacut se
semoga dengan demikian pungli sebisa mungkin dapat diminimalisir..
BalasHapusGa di mana-mana, pungli tumbuh subur ya :(
BalasHapustapi ya ga'bisa juga nyalahin sekolahnya kalo ada pungutan ini itu
BalasHapusMoga yang pernah memotong uang saya juga bisa kena dengan KPK...
BalasHapusgimana ya? komentar apaan ya? yang membingungkan adalah definisi istilah "korupsi", jujur saja pakde kagak paham dengan ranah korupsi.
BalasHapustentang kapeka yang akan "menembak" pelaku pungutan liar, pakde setuju saja, pokoknya yang berbau merugikan dan memaksa oarang lain untuk kepentinga sendiri atau kelompok tertentu sikatttt
Apa saat ini KPK nya masih bisa untuk di percaya??,,..
BalasHapusyang penting mas nya gak gitu kan :( ?!?!?
BalasHapusSaya juga pernah mendapatkan kasus tentang pungutan liar di Kantor Sipil. Apakah saat melegalisir akta kita harus membayar dua kali?
BalasHapusjdi inget sbuah joke : tanaman apa yang makin ga diurus makin tumbuh subur sesubur2nya? tanaman pungli :D
BalasHapuskononnya, perut buncitnya org2 'diatas' jg slh satu indikasi suka pungli y pak guru?
Share.ws - [url=http://tinyurl.com/share-ws-signup]Share WS [/url]
BalasHapusJoin one of the best and new file sharing servers, start now, earn money uploading. Or earn money as upload affiliate. Join now.